Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Object Certain News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Object Certain. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Object Certain Today - Breaking & Trending Today

Ketua Komisi XI DPR RI Buka Suara Atas Polemik PPN Sembako dan Obyek Tertentu - Vimarsana News

Ketua Komisi XI DPR RI Buka Suara Atas Polemik PPN Sembako dan Obyek Tertentu

Tribunnews.com Ketua Komisi XI DPR RI Buka Suara Atas Polemik PPN Sembako dan Obyek Tertentu Saya memastikan bahwa polemik atas kebijakan perpajakan yang disusun oleh pemerintah saat ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Senin, 14 Juni 2021 11:32 WIB TRIBUNNEWS.COM - Maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di berbagai media massa saat ini mengakibatkan polemik karena isu tersebut. “Agar tidak terjadi kegaduhan dan melihat respon atas isu yang berkembang saat ini, saya tegaskan sebagai Ketua Komisi XI DPR RI belum meneri...

DPR Tunggu Draf Utuh Aturan PPN Sembako dan Sekolah - Vimarsana News

DPR Tunggu Draf Utuh Aturan PPN Sembako dan Sekolah

Aturan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pedagang Pangan Keberatan Rencana Pengenaan PPN Sembako - Vimarsana News

Pedagang Pangan Keberatan Rencana Pengenaan PPN Sembako

Tribunnews.com Pengenaan PPN terhadap sembako dinilai akan mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah Senin, 14 Juni 2021 13:22 WIB TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA Harga Stabil - Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Untuk harga sembako pada minggu ini masih stabil seperti harga telur 24 ribu per kilo, bawah merah 28 ribu, bawah putih 25 ribu per kilo, minyak goreng 15 ribu dan beras masih 10 ribu per kilo. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk semb...