PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Hanya Mencakup Pulau Jawa dan Bali
Tribunnews.com PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Hanya Mencakup Pulau Jawa dan Bali PPKM darurat hanya berlaku husus di Jawa dan Bali dan ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat Kamis, 1 Juli 2021 11:52 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan hal ini di Istana pagi ini, Kamis (1/7/2021) mengatakan, keputusan tersebut diambil se...