PPKM Level-3, Mal Beroperasi hingga Pukul-17.00 WIB
21 Jul 2021 10:40 KBRN, Jakarta: Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat bagi wilayah yang masuk ke level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM level 3. Meski dibuka, kapasitas pengunjung mal dibatasi sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan ketat. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. "Pelaksanaan kegiatan ...