MK kabulkan pencabutan uji materi UU yang diajukan MAKI
MK kabulkan pencabutan uji materi UU yang diajukan MAKI Jumat, 30 Juli 2021 16:16 WIB Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman membacakan ketetapan Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7/2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan 'a quo'.Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan uji materi Pasal 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). "Mengabulkan penarikan kem...