Ada insentif PPN, Penjualan Pakuwon Capai Rp820 Miliar
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengeluarkan relaksasi PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021.
Source: bisnis.com