Rumah Kost di Karanganyar harus Berizin, Pengelola harus Pasang Papan Nama
Rumah Kost di Karanganyar harus Berizin, Pengelola harus Pasang Papan Nama Langgeng Widodo - 29 Juli 2021, 06:40 WIB Bupati Juliyatmono dan Ketua DPRD Bagus Selo menandatangani berita acara penetapan perubahan propemperda 2021 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (28/07/2021). /Humas Pemkab Karanganyar/ KARANGANYARNEWS-Keberadaan rumah kost di Karanganyar, nantinya, harus berizin. Selain itu, pengelola harus pasang papan nama dan secara rutin melaporkan penghuni rumah kost tersebut. Pemkab Karanganyar tengah menyusun rancangan peraturan daerah (...
Source: pikiran-rakyat.com