Lewat RUU HKPD, Sri Mulyani Usulkan Penyederhanaan Pajak Daerah
Selasa, 29 Juni 2021 09:47 Reporter : Dwi Aditya Putra Rupiah. ©2013 Merdeka.com Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh Indonesia. Di dalam RUU HKPD ini, pemerintah akan melakukan penguatan pengelolaan keuangan Pemda untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal. Salah satunya melalui penyederhanaan struktur Pajak Daerah dan Retribusi...