PPKM Darurat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tutup 10 Ruas Jalan
PPKM Darurat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tutup 10 Ruas Jalan Komentar: Kompas.com - 04/07/2021, 12:41 WIB Bagikan: PEKALONGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Aturan tersebuta akan di berlakukan mulai tangga 3-20 Juli 2021. Selama masa PPKM darurat, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan. Dapatkan informasi, inspirasi dan Dalam infor...