Kurir Sabu 10 Kg Lolos Tuntutan Mati
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Secsio Nainggolan didampingi Linda Sembiring membacakan tuntutan kurir sabu 10 kilogram (kg), Putra Sademo. Terdakwa yang berusia 22 tahun warga Jalan Pasar Baru, Gang Menara, Percut Seituan Deliserdang ini selamat dari tuntutan pidana mati. SIDANG: JPU Secsio Nainggolan dan Linda Sembiring membacakan tuntutan terdakwa 10 kilogram sabu di PN Binjai.teddy akbari/sumut pos. Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. “Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, men...