Pengacara Magang Palsukan Surat Kuasa untuk Pailitkan Perusahaan Orang
Kamis, 29 Juli 2021, 21:28 WIB Reporter : Nyuciek Asih Surabaya (beritajatim.com) – Dimas Abimayu diadili, calon pengacara yang magang di Kantor Hukum Siregar & Rekan, Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel Beji Depok Utara ini, diadili lantaran terjerat kasus penggunaan surat palsu, berbentuk surat kuasa. Pemalsuan untuk mengajukan pailit di PN Surabaya, pada 6 Maret 2017 lalu. Dimas tak sendiri, dia melalukan perbuatannya itu bersama rekannya yakni Fahrul Siregar. Namun, Fahrul sampai saat ini menjadi buron sehingga belum bisa diadili bersama Dimas. Keduanya menggunakan surat kuas...