PPKM Level 3 hingga 9 Agustus, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Beroperasi secara Terbatas Komentar:
Kompas.com - 03/08/2021, 07:40 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHASuasana aktifitas pusat perbelanjaan sepi di Grand Mall, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli, Pemerintah Kota Solo masih memperbolehkan mall tetap buka hanya untuk gerai yang menjual kebutuhan esensial seperti swalayan, gerai obat dan gerai makanan namun hanya dengan take away (dibawa pulang). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang selama tujuh hari, yakni 3-9 Agustus 2021.
Untuk wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3, pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal hingga tempat ibadah beroperasi secara terbatas.
Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Edaran Berisi 15 Poin, PPKM Hingga 16 Agustus 2021 tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bupati Muda Mahendrawab Minta Jajaran Optimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga ke Desa
virus Corona ini tidak melihat usia, terutama remaja sampai lansia juga rentan terkena Covid-19
Rabu, 28 Juli 2021 09:12
Penulis:
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/Humas Pemkab Kubu Raya
Bupati Muda didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Mustafa saat memimpin Rapat Koordinasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Disease 2019, di ruang kerjanya, Selasa 27 Juli 2021
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan minta jajaran untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Penyelesaian Penyebaran virus Corona.
PPKM Level 4 dan 3 di Babel, Tempat Ibadah Tak Ditutup, Akad Nikah Boleh, Karaoke Diminta Tutup
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Selasa, 27 Juli 2021 11:01
Penulis:
bangkapos.com
Di masa PPKM tempat ibadah diperkenankan melaksanakan kegiatan pribadatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadahnya.
BANGKAPOS.COM, BANGKA Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Perpanjangan PPKM Level 4 itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.
Aturan PPKM Level 4 merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.