Sistem Ganjil-Genap Diberlakukan untuk Menekan Mobilitas di Tengah PPKM Darurat
Sistem Ganjil-Genap Diberlakukan untuk Menekan Mobilitas di Tengah PPKM Darurat Diperbarui 06 Jul 2021, 06:00 WIB 16 Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho) Liputan6.com, Palembang- Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan Pembatasan Perilaku Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) untuk membatasi mobilitas masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan demi menekan peny...