Aturan Baru PPKM Darurat, Masuk Jakarta Pekerja Wajib Kantongi STRP
Aturan Baru PPKM Darurat, Masuk Jakarta Pekerja Wajib Kantongi STRP Komentar: Kompas.com - 06/07/2021, 07:22 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait akses masuk ke Ibu Kota, khususnya bagi para pekerja di sektor yang dikecualikan. Selama penerapan PPKM Darurat, pekerja yang masih berkegiatan pada sektor yang dikecualikan wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pengajuan STRP dilakukan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta via aplikasi Jakevo, dan hanya diberikan un...