Ditangkap di Rumahnya di Kesiman Kertalangu Simpan Sabu 75,66 Gram, Agus Mahendra Dituntut 12 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Made Agus Mahendra Putra (33).
Source: tribunnews.com