Kapasitas Bus dan Taksi Maksimal 70 Persen Selama PPKM Darurat
Kapasitas Bus dan Taksi Maksimal 70 Persen Selama PPKM Darurat mMski pelaksanaan PPKM Darurat akan di mulai sejak 3 Juli 2021, namun penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021. Sabtu, 3 Juli 2021 10:36 Editor: Tribunnews.com/Herudin Suasana penumpang dan awak angkutan umum di Terminal Senen, Jakarta Pusat. Kapasitas bus dan taksi hanya 70 persen selama PPKM darurat. Hal ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Dan Aturan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam pernyataan persnya menyatakan, Pemeri...