PT Tiga Dua Satu Didakwa Kecurangan Isi BBM
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nety Saleh (59) warga Jalan Langsa, Deliserdang diadili secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7). Direktur Utama (Dirut) PT Tiga Dua Satu (SPBU 14.201.138) ini, didakwa atas dugaan kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 14.201.138 Jalan Gagak Hitam, Medan. DAKWAAN: Nety Saleh terdakwa kasus dugaan kecurangan pengisian BBM, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Rabu (21/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, pada 14 Januari 2019 dua pengawas kemetrologian dari Direktorat Metrologi da...