Said Aqil Sebut Jokowi Tidak Bisa Dijatuhkan karena Alasan Penanganan Covid-19
Amir Faisol KH Said Aqil Siradj /ANTARA FOTO/Reno Esnir. PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid-19. Menurutnya, Jokowi tidak melakukan pelanggaran hukum dan terbukti justru berusaha keras mengatasi pandemi Covid-19. "Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas," kata Said Aqil Siradj saat menghadiri dialog virtual bersama Menko Polhukam, Mahfud M...