Masyarakat Bisa Manfaatkan Insentif Pajak - Koran-Jakarta.com
Senin, 19 Juli 2021 08:59 WIB Waktu Baca 2 menit A A A Pengaturan Font DENPASAR - Kepala KPP Pratama Gianyar, Bali Moch. Luqman Hakim mengatakan selama pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021, ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan para Wajib Pajak. "Kebijakan perpanjangan pemberian insentif pajak telah berlaku per 1 Juli 2021, ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir tahun ini," Kepala KPP Pratama Gianyar, Bali Moch. Luqman Hakim dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Minggu (18/7). Ia menjelas...