Menolak Vaksin Covid-19? Siap-Siap Didenda Jutaan Rupiah hingga Tak Dapat Bansos : Okezone Nasional
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan c. Denda. Pada Ayat (5) Pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan, jika yang menolak divaksin saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi lain. “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2...