Jumat, 25 Juni 2021 08:26 Reporter : Kurnia Azizah Ilustrasi Mayat. ©shutterstock
Merdeka.com - Aipda Roni Syahputra (46), personel
kepolisian yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Medan, diadili atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan RP dan AC.
Sidang perdana perkara pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6). Berdasarkan dakwaan, perkara pembunuhan berawal pada 13 Februari 2021.
Pelaku begitu keji memborgol kedua gadis itu, membawa ke hotel dan memerkosa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Julita, membacakan dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Berikut ulasan informasinya.
Mencari Barang Titipan
Kala itu RP (21) dan AC (13) datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan. Di saat bersamaan, Aipda Roni Syahputra tengah menjalankan tugas piket jaga tahanan.
Didakwa Bunuh 2 Perempuan, Anggota Polisi di Medan Terancam Hukuman Mati
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Hotel Melati di Padang Bulan Medan Diduga Tempat Pencabulan Siswi SD oleh Oknum Pendeta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.