Tarif Tes PCR di Jakarta Tak Sesuai Instruksi Jokowi, Dinkes Akan Tegur Pihak yang Melanggar
Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR sebesar Rp 495.000 untuk Jawa-Bali.
Stay updated with breaking news from Region Java. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR sebesar Rp 495.000 untuk Jawa-Bali.
Sebelumnya, pemerintah pusat memperpanjang kebijakan PPKM hingga 23 Agustus 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlonggar aktivitas sejumlah sektor saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ...
Sempat beredar kabar hoaks jika wisata Pangandaran sudah buka. Padahal, daerah itu masih PPKM Level 3.
National Hospital Surabaya turut menyesuaikan instruksi Presiden RI dan SE Kemenkes untuk batasan tarif pelayanan PCR di Kota Surabaya