Keluarkan Surat Edaran Peringatan HUT Ke-76 RI, Mendagri: Kegiatan Seremonial Maksimal 30 Orang
Dalam Surat Edaran itu, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Source: tribunnews.com
Stay updated with breaking news from Remove Flyer Warning. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Dalam Surat Edaran itu, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.