Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya
Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya Komentar: Kompas.com - 16/07/2021, 06:00 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PajakKementerian Keuangan resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir 2021. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) D...