KPK konfirmasi bukti elektronik kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bukti elektronik dari pemeriksaan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait kasus dugaan suap lelang ...
Stay updated with breaking news from Request Maskur. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bukti elektronik dari pemeriksaan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait kasus dugaan suap lelang ...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun ...
Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
A A A Pengaturan Font JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan penyidik KPK asal Polri, S Robin Pattuju. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. "Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 30 hari ke depan. Hal ini berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dikutip Antara, di Jakarta Kamis (15/7). Dia ditahan 22 Juli-20 Agustus di Rutan KPK. Ipi mengatakan, perpanjangan ...
KPK perpanjang masa penahanan mantan penyidik Stepanus Robin Kamis, 15 Juli 2021 10:07 WIB Arsip. Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp. Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. "Tim penyidik memperpanjang masa pen...