Lakukan Maladministrasi, KPK: Kami Hormati Temuan Ombudsman KPK sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN. Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 22 Juli 2021 | 09:27 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara - HO/Humas KPK ×
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menerima salinan dokumen hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut. Kami segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut, kata Ali dalam keterangannya, dikutip Kami