Pemakaman Non-Covid-19 di DKI Hanya Boleh Dihadiri Keluarga Inti yang Sudah Divaksinasi
Pemakaman Non-Covid-19 di DKI Hanya Boleh Dihadiri Keluarga Inti yang Sudah Divaksinasi Diperbarui 28 Jun 2021, 16:44 WIB 11 Hujan turun di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU hingga 5 Juli 2021 untuk menekan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani) Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta meminta pemakaman jenazah noncovid-19 hanya dihadiri oleh keluarga inti. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 20...