Ombudsman: Kembalikan Kewenangan Pertambangan ke Pemkab
Ombudsman: Kembalikan Kewenangan Pertambangan ke Pemkab Lingkungan menjadi korban. Aktivis dan akademisi lingkungan hanya bisa berdiskusi dan berkoar-koar di pusat ibukota provinsi. Jumat, 2 Juli 2021 11:31 Penulis: SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh saat berdiskusi multi pihak dengan tema Kolaborasi Mendorong Tata Kelola Pertambangan Minerba pasca Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 di Aceh, Rabu (28/6/2021) di Banda Aceh. Laporan Asnawi Luwi I Banda Aceh SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sehubungan dengan berlakukanya UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan U...