Terjerat Pinjol Ilegal? Jangan Panik! Lakukan 5 Hal Ini
Terjerat Pinjol Ilegal? Jangan Panik! Lakukan 5 Hal Ini OJK mengimbau masyarakat yang terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal agar melakukan 5 langkah ini. Simak! Annisa Sulistyo Rini - Bisnis.com 16 Juli 2021 | 09:55 WIB OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya b...
Source: bisnis.com