3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pengawasan, DPR dibekali 3 hak, hak Interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Source: tribunnews.com