Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial saat PPKM Darurat
Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial Saat PPKM Darurat Komentar: Kompas.com - 09/07/2021, 10:30 WIB Bagikan: KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan non-esensial selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada 8 Juli 2021, sebagai perubahan kedua atas Inmedagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM...