Aturan Main PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 4
sampah) Dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan untuk administrasi perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf, 4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat deng...