PNS yang Bekerja di Kantor Dilarang Ngobrol : Okezone Economy
JAKARTA – PNS yang bertugas di kantor diminta taat menjalankan protokol kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran itu disampaikan, pegawai ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan gerakan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Kemudian menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu...