Aturan PPKM Mikro Surabaya, SIKM Berlaku, Jam Operasional Usaha Dibatasi
Aturan PPKM Mikro Surabaya, SIKM Berlaku, Jam Operasional Usaha Dibatasi Komentar: Kompas.com - 27/06/2021, 08:25 WIB Bagikan: Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya. Selama PPKM Mikro, diberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya yang berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimula...