Resmi Berlaku, Ini Aturan Sistem Ganjil Genap di Palembang
Resmi Berlaku, Ini Aturan Sistem Ganjil Genap di Palembang Komentar: Kompas.com - 02/07/2021, 11:57 WIB Bagikan: PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Ada pun aturan tersebut tertuang dalam Surat keputusan dengan nomor 445/KPTS/DISHUB 2021 yang resmi ditandatangani oleh Herman Deru pada Kamis (1/7/2021). Diberitakan sebelumnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menekan mobilitas orang sehingga penularan Covid-19 dapat dikendalikan dan mencegah ...