Perpajakan islam dalam perspektif hukum ekonomi islam.
Bisnis | Thursday, 24 Jun 2021, 21:39 WIB Pengertian pajak sangat beragam, akan tetapi secara subtansial ada beberapa persamaan. Menurut UU No 28 Tahun 2007 Pasal 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pendapat para ulama tentang Pajak : Adakah kewajiban kaum muslim atas harta selain zakat ? me...
Source: republika.co.id