Aturan Bersepeda di Jalan Raya, Melanggar Bisa Didenda Rp 100 Ribu atau Pidana Kurungan 15 Hari
Bagi sebagian kalangan bersepeda sudah menjadi sebuah tren di tengah masyarakat.
Source: tribunnews.com
Stay updated with breaking news from Safety Cyclists. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Bagi sebagian kalangan bersepeda sudah menjadi sebuah tren di tengah masyarakat.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan atau Menhub telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.