PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya
Tribunnews.com Luhut mengatakan Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat, berikut aturan dan pembagian wilayahnya Kamis, 22 Juli 2021 09:26 WIB Ilustrasi kendaraan melintas di Jalan, TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah tidak menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi. Melainkan, kini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level. Yakni level satu, level dua, level tiga dan level empat. Sebagai Informasi, Luhut mengatakan s...