Nasib dr Lois Owien, Sebar Informasi Palsu Soal Covid-19, Dijerat Pasal Berlapis, Hukumannya Berat
Nasib dr Lois Owien, Sebar Informasi Palsu Soal Covid-19, Dijerat Pasal Berlapis, Hukumannya Berat Nasib dr Lois Owien, sebar informasi palsu soal Covid-19, dijerat pasal berlapis dengan hukuman berat Selasa, 13 Juli 2021 07:02 Editor: Dr Lois Owien menyebut Covid-19 rekayasa, dan pasien yang meninggal karena bukan karena Virus Corona, melainkan karena interaksi obat. Diketahui, saat ini Pemerintah berjuang mengendalikan pandemi Covid-19 dengan melaksanakan PPKM Darurat. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara. "); $("#latestul").append(" "); $(...