Polisi Izinkan Ojol Lintasi Penyekatan meski Tanpa STRP
Polisi Izinkan Ojol Lintasi Penyekatan meski Tanpa STRP Komentar: Kompas.com - 17/07/2021, 13:29 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali memastikan pengemudi ojek online (ojol) yang diperboleh melintasi 100 titik penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, meski tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai konferensi pers secara daring, Sabtu (17/7/2021). "Boleh (melintas penyekatan), kalau untuk ojol kami prioritaskan ya," ujar Sambodo. Sambodo ...