Menkes Kaji Pemberian Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia di Bawah 18 Tahun
JAKARTA (VOA) — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mengkaji kemungkinan pemberian vaksin COVID-19 untuk anak berusia di bawah 18 tahun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kebijakan itu ditempuh seiring dengan melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air dan semakin banyak kelompok anak berusia 18 tahun ke bawah yang terjangkit virus corona. Kemenkes saat ini sedang melakukan penelitian mengenai tingkat severity atau keparahan terhadap anak usia di bawah 18 tahun di Indonesia yang tertular virus corona. Ia menjelaskan, berdasarkan data global, anak usi...