Anies Marah dan Segel Kantor di Sudirman, Cek Lagi Aturan WFO-WFH saat PPKM Darurat : Okezone Economy
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan terkait peraturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Adapun peraturan tersebut mengikuti kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli. Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. “Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayara...