Fitnah Nasabahnya Sebagai Bandar Narkoba, 8 Pelaku Pinjol Ilegal Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Fitnah Nasabahnya Sebagai Bandar Narkoba, 8 Pelaku Pinjol Ilegal Ini Terancam 5 Tahun Penjara Rian Firmansyah - 30 Juli 2021, 15:03 WIB Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 30 Juli 2021./ Tribratanews / MAPAY BANDUNG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri berhasil meringkus 8 pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bernama KSP Cinta Damai yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah nasabahnya sebagai bandar narkoba Atas perbuata...
Source: pikiran-rakyat.com