Pukul Wartawan, Mahasiswi Divonis 6 Bulan
llustrasi penjara. - Harian Jogja News Share :
Harianjogja.com, BALI-Mahasiswi bernama Maria Christine Yuta Nukul, 23 divonis enam bulan penjara karena terbukti memukul seorang perempuan yang berprofesi sebagai wartawan di Bali. Terdakwa divonis enam bulan penjara dan sebelumnya dituntut selama 10 bulan penjara, kata Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar Bali Gede Astawa saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Selasa (6/7/2021) malam.
Ia mengatakan untuk hal-hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat.
Dalam perkara ini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Aniaya Jurnalis, Seorang Mahasiswi Divonis 6 Bulan Penjara republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.