Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021 Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 07:07 WIB Bagikan: Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia. SE Nomor 16 Tahu...