Klaim Produk Mampu Tangkal Corona, Perusahaan Pakaian Olahraga Didenda Rp 53 Miliar
Klaim Produk Mampu Tangkal Corona, Perusahaan Pakaian Olahraga Didenda Rp 53 Miliar Diperbarui 27 Jul 2021, 07:00 WIB 21 Ilustrasi Pengadilan. (Freepik) Liputan6.com, Jakarta Salah satu perusahaan pakaian olahraga di Australia Lorna Jane dikenakan denda sebesar 5 juta Dolar Australia atau setara dengan Rp 53,4 miliar setelah mengklaim jika produknya mampu mencegah dan menghentikan penyebaran Corona Covid-19. Sebelumnya, Lorna Jane diketahui telah mempromosikan bahwa produk pakaiannya tersebut menggunakan teknologi inovatif yang disebut LJ Shield. Baca Juga Fungsinya untuk mencegah transfer se...