Klarifikasi MK soal Pernyataan Presiden 2 Periode Boleh Jadi Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pernyataan soal presiden yang telah terpilih dua periode boleh menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Source: liputan6.com