BEM UI Desak PP 75/2021 tentang Statuta UI Dicabut
Rabu 28 Jul 2021 06:46 WIB Rep: Mimi Kartika/ Red: Gilang Akbar Prambadi Universitas Indonesia (UI). Mahasiswa menemukan sejumlah hal yang patut dipertanyakan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra mendesak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 segera dicabut. Sebab, dia menilai, penyusunan statuta baru ini tidak melibatkan mahasiswa sebagai salah satu pemangku kepentingan di lingkungan kampus. "Intinya kita sama-sama dor...