Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI
Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI Komentar: Kompas.com - 20/07/2021, 09:33 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. Terkait pelanggaran Statuta ini, Ombudsman Republik Indonesia menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi karena melanggar PP 68/2013. “Inti...