Jual Sabu ke Polisi, Dua Terdakwa Divonis 9 Tahun Penjara
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Merry Dona menghukum Fatur Rahman Zuhri Lubis dan Muhammad Alam Rizky Huseini Lubis, dengan pidana masing-masing selama 9 tahun penjara. Kedua warga Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan ini, terbukti bersalah terlibat kurir sabu yang akan dijual ke petugas polisi dengan menyita barang bukti 100 gram. Palu Hakim-Ilustrasi. Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Fatur Rahman Zuhri Lubis dan Muhamm...