Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Dihapus
Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Dihapus Komentar: Kompas.com - 30/07/2021, 15:07 WIB Bagikan: BANDUNG, KOMPAS.com - Kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 menyulitkan warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran. Tak hanya itu, Dispenda Jabar juga menggratiskan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam kegiatan yang diberi judul Program Triple Untung Plus. Informasi itu...